Jumat, 19 November 2010

Jinayah (pidana)

Jinayah (Pidana)

Al jinayati ismu lifi’li muharrami sar’ann sawaa’un wa fial fi’lu ‘ala nafsin au ma lin au airo jalika.

Aljinayati fi urfissar mi kullu fi’lin muharrami wani’lal muharramu kullu fi’li hatoratassariu wamana’a fiihi lima fiihi min dhoro rin wa fi’in ‘alalladji awil afsi awil aqli awil ardi awil maali.

Jinayah: Dalam bahasa Indonesia diartikan:

- Tindak pidana

- Perbuatan pidana

Secara etimologi

- Jinayah adalah nama untuk sebuah perbuatan yang diharamkan menurut syari’at, yaitu sebuah perbuatan kejahatan yang berkaitan dengan jiwa/ harta, dan lain-lain.

Menurut istilah:

- Jinayah adalah setiap perbuatan yang dilarang, yang dilarang itu adalah setiap perbuatan yang dilarang oleh syariat karena ada yang membahayakan yang mungkin terjadi terhadap beberapa hal: 1) agama, 2) jiwa, 3) akal, atau 4) kehormatan serta 5) harta kita.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar