Jumat, 19 November 2010

Uqubah (sanksi hukum)


HUKUMAN

‘Ukubah.

Alukubatu hiyal jazaa ul muqarraru limasholihatil jaa miati ‘ala isya ni amrissari’I walhadu huwal uquubatul muqaddaratu hiqalillahi ta’ala.

Al qishasha huwa an yunjila bil jaa ni minal uquu batil madiyati mislu ma unjila bil maj nii alaihi wana’ji buru ta’u diibu ‘ala junuubi lam tusro u fiihalhuduunu.

Sanksi hukum dan jenis-jenis sanksi hukum:

1. Uqubah. (sanksi hukum) à hukuman

Adalah balasan yang ditetapkan karena ada kemaslahatan masyarakat atas segala pelanggaran perintah syariat.

Unsur:

1. Balasan 3) Pelanggaran

2) Kemaslahatan 4) Perintah tuhan

Jenis-jenis sanksi

1. Had adalah hukuman yang berhak menentukan Allah atau sanksinya Allah yang menentukan. Ada 7 macam had.

1. Zina 5. Perampokan

2. Menuduh zina 6. Murtad

3. Mabuk 7. Pemberontakan (makar)

4. Pencurian

2. Qishash, yaitu sanksi hukum berupa pemberian hukuman kepada pelaku perbuatan persis sama yang dilakukan terhadap korban.

Qishash à Diyat à ganti rugi

3. Takjir, yaitu hukuman yang sifatnya mendidik terhadap dosa atau kesalahan yang tidak diatur dalam had.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar