Al fiqhu hua fi luggathi ‘ibaratan an fahum mara fil manakalim min kalamati wa fil I ma tilami hual’ilmu bil’ahkama ssaru iyahil amaliyati min a li atiha tafsiilibah,
Wa hua ilmu mustanbitu bilara’yi wal’ijtihaa di wa tahta ju fiihi ilanadjori watta amuli.
Fiqh:
Fiqh itu menurut bahasa artinya paham.
Secara etimologi: pemahaman/ memahami orang yang sedang berbicara.
Fiqh diajarkan secara lisan
Lebih banyak praktek
Menurut istilah
1. Ilmu yang tentang hukum2 syariat yang sifatnya amaliah dan diambil dari dalil2 yang terperinci (Al-qur’an dan sunnah)
* ilmu berarti: bisa dipahami sifatnya tidak mutlak. Ilmu dianggap benar sebelum ada yang lebih benar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar