Jumat, 19 November 2010

Bahasa Arab Hukum Fiqh


Al fiqhu hua fi luggathi ‘ibaratan an fahum mara fil manakalim min kalamati wa fil I ma tilami hual’ilmu bil’ahkama ssaru iyahil amaliyati min a li atiha tafsiilibah,

Wa hua ilmu mustanbitu bilara’yi wal’ijtihaa di wa tahta ju fiihi ilanadjori watta amuli.

Fiqh:

Fiqh itu menurut bahasa artinya paham.

Secara etimologi: pemahaman/ memahami orang yang sedang berbicara.

Fiqh diajarkan secara lisan

Lebih banyak praktek

Menurut istilah

1. Ilmu yang tentang hukum2 syariat yang sifatnya amaliah dan diambil dari dalil2 yang terperinci (Al-qur’an dan sunnah)

* ilmu berarti: bisa dipahami sifatnya tidak mutlak. Ilmu dianggap benar sebelum ada yang lebih benar.

2. Ilmu fiqh : Ilmu cara mengambil hukum dengan jalan membutuhkan pikiran dan usaha yang sungguh-sungguh, melalui penelitian, penelaahan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar