Rabu, 17 November 2010

Pendidikan Kewarganegaraan

Tujuan mempelajari ilmu kewarganegaraan

  • Untuk bagaimana kita menjadi warganegara yang baik dan bertanggungjawab (good civil & responsible)
  • Sosial skill (kepedulian sosial) dan untuk mengembangkan tersebut dibutuhkan civic education (pendidikan warganegara.

Mewujudkan warga negara sadar bela negara berlandaskan pemahaman politik kebangsaan, dan kepekaan jati diri dan moral bangsa dalam perikehidupan bangsa.

Di dalam pembangunan manusia ditempatkan sebagai subjek dan objek sekaligus.

Andragogi : Pembelajaran orang dewasa (memecahkan masalah) bukan hanya menerima tetapi apa dan bagaimana

Pedagogi : Pendidikan untuk anak

MASYARAKAT MADANI
- Pendidikan Kewarganegaraan dan Cita-cita Menuju Masyarakat Madani
Mayarakat madani (civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya.

Masyarakat madani adalah sebuah format yang ideal untuk masyarakat yang beradab yang menjunjung tinggi nilai2 kemanusiaan, nilai hukum, dan kebajikan.

CIRI-CIRI MASYARAKT MADANI:

  1. Free public sphere (ruang publik yang bebas), yaitu masyarakat memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, yaitu berhak dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, serta mempublikasikan informasikan kepada publik.
  1. Demokratisasi, yaitu proses dimana para anggotanya menyadari akan hak-hak dan kewajibannya dalam menyuarakan pendapat dan mewujudkan kepentingan-kepentingannya
  2. Toleransi, yaitu sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang/kelompok lain.
  3. Pluralisme, yaitu sikap mengakui dan menerima kenyataan mayarakat yang majemuk disertai dengan sikap tulus,
  4. Keadilan sosial (social justice), yaitu keseimbangan dan pembagian antara hak dan kewajiban, serta tanggung jawab individu terhadap lingkungannya.
  5. Partisipasi sosial, yaitu partisipasi masyarakat yang benar-benar bersih dari rekayasa, intimidasi, ataupun intervensi penguasa/pihak lain.
  6. Supremasi hukum, yaitu upaya untuk memberikan jaminan terciptanya keadilan
  7. Sebagai pengembangan masyarakat melalui upaya peningkatan pendapatan dan pendidikan
  8. Sebagai advokasi bagi masyarakt yang teraniaya dan tidak berdaya membela hak-hak dan kepentingan
  9. Menjadi kelompok kepentingan atau kelompok penekan


Paham-paham yang ada :

- Ideologi Formalis
- Modernis
- Liberalis

Jika mau melihat sebuah negara lihat Antropoligi budayanya.(Indonesia = Monodualist, yang artinya manusia Indonesia pada hakekatnya adalah makhluk yang monodualisme alias dwitunggal. Secara kodrati manusia mempunyai kemampuan berkehendak sebagai diri sendiri yang pada akhirnya manusia menjadi makhluk yang individual. Tetapi pada saat yang bersamaan, pemenuhan berbagai macam tuntutan manusia sebagai individu tidak dapat lepas dari faktor eksternal yang berupa individu-individu lain. Hal inilah yang mendorong berpadu dan bekerjasamanya manusia-manusia individualis dalam suatu komunitas, yaitu komunitas sosial. Jadi manusia adalah makhluk individu sekaligus makhluk sosial.

- Pengembangan nilai-nilai kewargaan
Baik konsep masy. madani maupun civil society memerlukan prasyarat mentalitas. berupa dukungan nilai2 yg tumbuh dalam alam pikiran dan tindakan anggota masy dalam wujud nilai2 kewargaan, selain dukungan struktur dalam sistem sosial, dimana msyarakat itu berada.

Nilai2 kewargaan yg dimaksud adlh: segala sstuatu yg dipandang berharga atau utama yg menjadi acuan dlm kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara sebagaimana cita2 dr masy madani (Civil society)

Dlm proyekti kedepan semangat membangun masy madani (civil society) sbg moral masy yg demokratik, religius dan berkeadilan, memiliki koherensi dengan apa yg Hesel Bein disebut kualitas masyrkt ideal masa depan (The Ideal Community Future).

Yakni masyarakat yang terdiri dari 4 elemen:

  • one standart, yaitu printisp mengutamakan kebajikan untuk hdiup baik dan menunjung tinggi hukumj serta keteraturan.
  • One heart, yaitu visi dan arahan untuk menempatkan nilai luhur yang menyatu dengan hati nurani dan mementingkan kepatuahn dan membawa diri dalam hidup.
  • One mind, yang mengaah pada tujuan misi dan kesatuan bukan uniformitas, keberagaman, dan bukan keseragaman.
  • Economic equality. artinya tidak ada kemiskinan dalam kehidupan manusia.

Sabtu, 27 Maret 2010

Ancaman Lingkungan terhadap Manusia

BAB I
PENDAHULUAN

Dewasa ini, bersamaan pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin global, kondisi lingkungan hidup juga semakin berubah. Lingkungan hidup sebagai tempat melaksanakan segala aktifitas kehidupan, kini menunjukan perkembangan menuju ke arah yang memprihatinkan. Semakin maraknya kebutuhan manusia yang harus mutlak dipenuhi tanpa memandang dampak terhadap kondisi lingkungan hidup hayati itulah salah satu penyebab semakin kritisnya kondisi lingkungan hidup tersebut.
Khususnya di Negara Indonesia ini, padahal Negara Indonesia adalah negara yang agraris. Sebuah kebanggaan bagi yang merasa sebagai warga negara Indonesia karena mempunyai kekayaan baik Sumber Daya Alam maupun Sumber Daya Manusia begitu melimpah dari tanah Indonesia ini. Dan juga semakin dibanggakan karena kekayaan Indonesia bukan hanya dapat digunakan sebagai mata pencaharian atau sumber kehidupan dan penghasilan, namun juga menjadi tempat tinggal yang nyaman dan aman secara ekologis.
Akan tetapi itu semua merupakan kondisi terdahulu, eksploitasi yang berlebihan, pembabatan hutan liar, budaya membuang sampah sembarangan, dan hal-hal lainnya yang berjalan tanpa memperhatikan keberlanjutan sebuah sistem yang utuh dan menyeluruh dan akhirnya merusak bahkan bisa dibilang menghancurkan alam. Secara menyeluruh, hal ini dapat menimbulkan penderitaan, penyakit, bencana, hingga akhirnya kemiskinan masyarakat.
Banyak sekali hal ataupun kejadian yang dapat dilihat dan akhirnya jelas dirasakan akan adanya sebuah kerugian. Hutan Kalimantan yang rusak sehingga mengganggu siklus maupun habitat dari beberapa spesies dan keanekaragama hayati, eksploitasi tambang yang berlebihan yang hanya menghasilkan rusaknya struktur tanah juga polusi, eksploitasi “air”.Belum lagi sampah yang membludak di tiap sungai, pemakaian AC, dan asap kendaraan.
Akibat yang kemudian muncul, bukan hanya menjadi keprihatinan bersama yang cukup untuk direnungkan saja, namun juga menyangkut mentalitas masing-masing individu atau pribadi yang menunjukkan rendahnya kesadaran akan “Peduli Lingkungan Hidup”.
Untuk itu perlu digerakkan upaya pemberdayaan lingkungan hidup dan pemantapan atau perubahan mentalitas tiap individu secara mendasar. Karena perlu disadari bahwa “Semua makhluk dan ciptaanNya merupakan sebuah proses hidup yang saling berkesinambungan.


BAB II
PEMBAHASAN

A. Pengertian Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah Kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Kebutuhan masyarakat ⇨ meningkat
Berdampak pada terwujudnya perilaku masyarakat yang eksploitatif terhadap Sumber Daya Alam (SDA) yang ada sehingga berakibat pada menurunnya tingkat maupun kualitas SDA di Indonesia secara cepat.

B. Pencemaran Lingkungan
Pencemaran lingkungan merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita. Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah, hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri.
Polusi atau pencemaran lingkungan adalah masuknya atau dimasukkannya makluk hidup, zat energi, dan atau komponen lain ke dalam lngkungan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau oleh proses alam sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat berfingsi lagi sesuai dengan peruntukannya (UU Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1982).
Pencemaran dapat timbul sebagai akibat kegiatan manusia ataupun disebabkan oleh alam (misal gunung meletus, gas beracun). Ilmu lingkungan biasanya membahas pencemaran yang disebabkan oleh aktivitas manusia, yang dapat dicegah dan dikendalikan.
Karena kegiatan manusia, pencermaran lingkungan pasti terjadi. Pencemaran lingkungan tersebut tidak dapat dihindari. Yang dapat dilakukan adalah mengurangi pencemaran, mengendalikan pencemaran, dan meningkatkan kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap lingkungannya agar tidak mencemari lingkungan.
Zat atau bahan yang dapat mengakibatkan pencemaran di sebut polutan. Syarat-syarat suatu zat disebut polutan bila keberadaannya dapat menyebabkan kerugian terhadap makluk hidup. Contohnya, karbon dioksida dengan kadar 0,033% di udara berfaedah bagi tumbuhan, tetapi bila lebih tinggi dari 0,033% dapat memberikan efek merusak. Suatu zat dapat disebut polutan apabila :
1. Jumlahnya melebihi jumlah normal.
2. Berada pada waktu yang tidak tepat.
3. Berada di tempat yang tidak tepat.

Sifat polutan adalah :
Merusak untuk sementara, tetapi bila telah bereaksi dengan zat lingkungan tidak merusak lagi.
Merusak dalam waktu lama. Contohnya Pb tidak merusak bila konsentrasinya rendah. Akan tetapi dalam jangka waktu yang lama, Pb dapat terakumulasi dalam tubuh sampai tingkat yang merusak.

C. Sumber Pencemaran Merupakan Ancaman Lingkungan Terhadap Manusia
a. Pencemaran Air
Pencemaran air adalah masuknya atau di masukannya makhluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam air oleh kegiatan manusia sehingga kualitas air turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan air tidak berfungsi lagi sesuai dengan peruntukkanya.
Pencemaran air dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori yaitu: Sumber Sumber Langsung Tidak Langsung Pencemaaran Air
# Sumber – sumber langsung
adalah buangan (effluent) yang berasal dari sumber pencemarnya yaitu limbah hasil pabrik atau suatu kegiatan dan limbah domestik berupa buangan tinja dan buangan air bekas cucian,serta sampah. Pencemaran terjadi karena buangan ini langsung di buang ke dalam badan air, (system) seperti sungai , kanal, parit atau selokan.
# Sumber Tidak Langsung
adalah kontaminan yang masuk melalui air tanah akibat adanya pencemaran pada air permukaan baik dari limbah industri maupun dari limbah domestik...

Sumber & Karakteristik Limbah Cair
# Sumber Limbah Cair
• Limbah cair domestik terdiri dari air limbah yang berasal dari perumahan dan pusat perdagangan maupun perkantoran, hotel, rumah sakit, tempat” umum, lalu lintas, dll. BOD5 (biological oxygen dmand)
• Limbah Cair Industri adalah limbah yang berasal dari industri. Sifat-sifat air limbah industri relative bervariasi tergantung dari bahan baku yang di gunakan, pemakaian air dalam proses, dan bahan aditif yang digunakan selama proses produksi.
• Limbah Cair Pertanian berasal dari buangan air irigasi yg disalurkan kembali ke saluran drainase atau meresap ke dalam tanah. Limbah ini akan mempengruhi tingkat kekeruhan BOD5, COD ,pH . tetapi juga kadar unsure N, P, dan pestisida, insektisida
• Limbah Pertambangan berasal dari buangan pemrosesan yang terjadi diarea pertambangan misalnya tambang emas. Limbah ini akan mempengaruhi tingkat kekeruhan BOD5,COD,pH, tetapi juga kadar kimia yg digunakan dalam proses penambangan

# Karakteristik Limbah Cair
Karakteristik limbah cair dinyatakan dalam bentuk kualitas limbah cair dan jumlah aliran limbah cair yang dihasilkan.
• Kualitas limbah cair diukur terhadap kadar fisik, kimiawi dan biologis.
• Parameter yang diukur antara lain sebagai berikut:

 Parameter fisik
berupa padatan (partikel padat) yang ada dalam air (padatan total,padatan tersuspensi dan padatan terlarut) ;warna;bau dan temperature


 Parameter kimia
selain berupa kadar BOD5,COD, dan TOC yang menggambarkan kadar bahan organik dalam limbah, juga senyawa yg terkait dengan anomia bebas, nitrogen organik, nitrit, nitrat, fosfor organik dan fosfor anorganik,sulfat,klorida,belerang,logam berat (Fe,Al,Mn dan Pb), dan gas (H2O,CO2,O2, dan CH4)

 Parameter biologis
merupakan hal penting karena ada beribu-ribu bakteri per millimeter dalam air limbah yang belum diolah. Jenis bakteri yang diukur adalah bakteri golongan Coli.

b. Pencemaran Udara
Pencemaran udara yang disebabkan oleh aktivitas manusia dapat ditimbulkan dari 6 (enam) sumber utama, yaitu:
1. pengangkutan dan transportasi
2. kegiatan rumah tangga
3. pembangkitan daya yang menggunakan bahan bakar fosil
4. pembakaran sampah
5. pembakaran sisa pertanian dan kebakaran hutan
6. pembakaran bahan bakar dan emisi proses
Pencemaran udara disebabkan oleh asap buangan, misalnya gas CO2 hasil pembakaran, SO, SO2, CFC, CO, dan asap rokok

1. CO2
Pencemaran udara yang paling menonjol adalah semakin meningkatnya kadar CO2 di udara. Karbon dioksida itu berasal dari pabrik, mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar fosil (batubara, minyak bumi), juga dari mobil, kapal, pesawat terbang, dan pembakaran kayu. Meningkatnya kadar CO2 di udara tidak segera diubah menjadi oksigen oleh tumbuhan karena banyak hutan di seluruh dunia yang ditebang. Sebagaimana diuraikan diatas, hal demikian dapat mengakibatkan efek rumah kaca.
2. Karbon monoksida (CO)
yaitu Gas yang tidak berwarna, tidak berbau, tidak berasa, tidak mudah larut dalam air beracun dan berbahaya..Dapat bertahan lama di muka bumi karena kemampuan atmosfer untuk menyerapnya adalah antara 1 dan 5 tahun.
Di kota-kota besar, sumber utama penghasil CO adalah kendaraan bermotor seperti mobil, truck, bus, dan sepeda motor karena pembakaran BBM yang tidak sempurna . CO dapat terbentuk secara alamiah maupun sebagai hasil sampingan kegiatan manusia.
Di lingkungan rumah dapat pula terjadi pencemaran. Misalnya, menghidupkan mesin mobil di dalam garasi tertutup. Jika proses pembakaran di mesin tidak sempurna, maka proses pembakaran itu menghasilkan gas CO (karbon monoksida) yang keluar memenuhi ruangan. Hal ini dapat membahayakan orang yang ada di garasi tersebut. Selain itu, menghidupkan AC ketika tidur di dalam mobil dalam keadaan tertutup juga berbahaya. Bocoran gas CO dari knalpot akan masuk ke dalam mobil, sehingga dapat menyebabkan kematian
3. Timbal (Pb)
4. NO
5. Ozon
6. dll

c. Pencemaran Tanah
Pencemaran tanah saling terkait dengan pencemaran udara. Sampah-sampah yang tak bisa terurai ditimbun langsung ditanah menyebabkan rusaknya tanah bagi terutama bagi kegiatan pertanian. Belum lagi pencemaran udara yang mengkontaminasi udara dan dibawa air hujan ke tanah. Sehingga tanah menyerap bahan-bahan pencemar tersebut. Jika tumbuh-tumbuhan menyerap bahan pencemar tersebut maka akan terjadi akumulasi pada tubuh tanaman dan seterusnya dikonsumsi manusia. Kebanyakan sampah buangan rumah tangga juga sering ditimbun pada tanah, seperti yang terjadi di seluruh kota di Indonesia di TPA (tempat pembuangan akhir) sampah. Padahal tanah tidak bisa merubah segala bahan pencemar tersebut secara alami karena kemampuan tanah terbatas.
Tanah yang manusia butuhkan untuk tanaman bagi kebutuhan makanan adalah sangatlah vital. Kegiatan pertanian dewasa ini juga umumnya menggunakan bahan-bahan kimia untuk merangsang dan mempercepat pertumbuhan tanaman. Di sisi lain suatu saat pertanian secara intensif akan berakhir karena tanah tidak berdaya lagi mendukung tanaman tumbuh. Seperti pestisida dapat memproteksi tanaman dari hama dan penyakit.
Di pabrik-pabrik, kantor, hotel, restoran, juga di rumah, manusia memproduksi berton-ton sampah. Selama bertahun-tahun hak ini menjadi masalah yang masih belum terpecahkan. Sampah dapat dibakar, tetapi dapat mengakibatkan pencemaran udara. Juga dapat dibuang di sungai atau di laut, namun dapat mengakibatkan pencemaran air dan laut. Namun, sampah harus diletakkan di suatu tempat. Kebanyakan sampah tanpa dipilah langsung ditimbun dalam tanah (landfill). Tanah digali kemudian sampah diletakkan, ketika suatu tempat telah penuh ditimbun kembali dan lokasi ini tentunya tidak bisa dijadikan lahan pertanian.
Di dalam tanah terjadi proses dimana terjadi pembusukan kotoran yang memproduksi gas beracun methane yang bisa terlepas ke permukaan tanah. Bahan-bahan kimia lainnya dalam sampah tersebut larut dalam lapisan air tanah dan lewat jalur air (drainase) bawah tanah akan tersebar ke tempat lain. Aliran air dalam tanah yang telah terkontaminasi ini akan terbawa dan mencemari sumber-sumber mata air, sungai dan laut sehingga air tidak bisa diminum. Hal inilah yang secara tidak langsung menjadi sumber bagi pencemaran di sungai dan laut. Pada tanah tumbuhan yang hidup tak bisa dimakan, demikian pula halnya pada organisme di sungai dan di laut, begitu seterusnya.
Biasanya bersumber dari :
 Aktivitas Rumah Tangga/Pribadi
1. Sampah Dapur
2. Tas Belanjaan
3. Limbah cucian
4. Sampah kosmetik
5. Pembalut
 Aktivitas di tempat kerja/sekolah
1. Kertas
2. Karbon
3. Pita Mesin Ketik
4. Wadah bekas tinta/printer/tip ex
5. Plastik

d. Pencemaran Suara :
Meskipun pengaruh suara banyak kaitannya dengan faktor-faktor psikologis dan emosional, ada kasus-kasus di mana akibat-akibat serius seperti kehilangan pendengaran terjadi karena tingginya tingkat kenyaringan suara pada tingkat tekanan suara atau karena lamanya telinga terpasang terhadap kebisingan tersebut. Sangat penting mengetahui tingkatan intensitas suara yang dapat menimbulkan pencemaran suara.
Unit yang digunakan untuk menguku intensitas suara dalam lingkungan disebut decibel (dBA). Skala decibel dimulai dari 0 yaitu kurang lebih suara terhalus yang dapat didengar manusia. Skala ini meningkat secara logaritmik setiap 10 desibel. Contohnya suara mesin blender 90 desibel, mesin pabrik 100 desibel, konser rock dan subway 120 desibel, suara pesawat jet 150 desibel dan suara peluncuran roket 190 desibel.
Standar yang dikeluarkan OHSA (Occupational Safety and Health Administration) mengindikasikan bahwa mendengarkan terus suara lebih dari 85 dBA dapat merusak sistem pendengaran. Jika frekwensi suara 95 dBA didengarkan terus selama lebih dari 4 jam maka akan mengakibatkan pendengaran hilang. Pada frekwensi 115 dbA yang didengarkan hanya 15 menit setiap hari dapat pula menghilangkan pendengaran. Demikian pula orang yang mendengarkan musik setiap hari, walaupun hanya beberapa jam lambat laun sisem pendengaran akan berkurang. Pada komunitas kita, setiap saat kita dibombardir oleh suara. Suara mobil, kemacetan lalu lintas, mesin, alarm, suara kendaran dan pesawat dan lain-lain. Bahkan pada suasana rekreasi seperti mendengarkan konser musik dan mendengarkan stereo dari radio dan tape. Tidak hanya itu transportasi umum juga selain menghasilkan pencemaran udara juga menghasilkan pencemaran suara dari suara mesin sampai suara tape stereo di dalam mobil yang sering terdengar keras. Dan ironisnya sopir tidak menghiraukan pencemaran yang ditimbulkannya bagi penumpang dan orang sekitarnya
Berbagai penelitian menunjukan bahwa kebisingan menjadi penyebab utama kehilangan pendengaran 28 juta orang di Amerika Serikat. Karena kehilangan pendengaran berdampak pada komunikasi maka hal ini menimbulkan efek bergelombang. Dengan dampak negative pada keberadaan emosional dan sosial seseorang. Kebisingan akan menghilangkan pendengaran secara permanent. Bahkan pada hewan, kebisingan dapat mempengaruhi tingkah lakunya dan pada akhirnya berdampak pada ekosistem.
Penelitian lanjut yang berhubungan juga mengindikasikan bahwa kebisingan mempengaruhi perkembangan kognitif, tingkah laku sosial dan juga pembelajaran. Dan ini mempengaruhi perubahan fisiologi waktu tidur, darah tinggi dan pencernaan. Seperti kita ketahui, stress terjadi juga akibat dari kebisingan. Bahkan kebisingan kurang dari 85 dBA selama 8 jam perhari yang menjadi standar kebisingan dapat membuat kita marah dan naik darah.
Sebagai suatu isu lingkungan bagi kesehatan manusia, kebisingan di berbagai tempat tidak diberi prioritas status oleh pemerintah namun teramat penting. Kebisingan sebenarnya dapat dicegah dan dikurangi, dengan mengenal sumber-sumber kebisingan di dalam lingkungan dan memproteksi diri kita dari dampak sumber ini. Sumber-sumber kebisingan sebenarnya dapat dikontrol manusia relatif mudah dan hal ini tergantung pada penguasaan dan perkembangan teknologi yang telah ada.
Ternyata tidak ada cara yang benar-benar dipakai untuk tidak merusak lingkungan. Pencemaran telah merambah dalam semua aspek kehidupan manusia lewat udara, tanah, air bahkan suara. Segala aktifitas manusia berdampak pada kerusakan lingkungan dan manusia akhirnya menuai akibat tersebut.

D. Pengendalian Lingkungan Hidup
Pengendalian pencemaran adalah upaya dalam mencapai produksi bersih. Dalam konsep ini limbah didefinisikan sebagai sumber daya yang tidak pada tempatnya.
Upaya/kegiatan pencegahan dan atau pemulihan terhadap pencemaran dan atau penanggulangan dan atau pemulihan terhadap pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, meliputi perencanaan, penataan, pemanfaatan, pengembanagn, pemeliharaan, pemulihan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan serta penataan.
# Skema Penanganan Limbah Di Kawasan Industri Sistem Terpusat.
1. Daerah Pemukiman
2. Daerah Instalasi Industri Bak Jaringan Rlool Pengelolaan Badan Air
3. Daerah Kontrol Kota Limbah Cair Penerima Perdagangan
4. Daerah Perkantoran Pencemaaran Air

# Pengendalian Lingkungan Hidup dapat dilakukan dengan kita lebih peduli terhadap Lingkungan Hidup sekitar kita masing-masing. Dengan cara sebagai berikut:
1. Mulailah dari diri sendiri
- Peduli hidup dan masa depan lingkungan
- Selalu menambahkan dan mencari tahu pengetahuan tantang perubahan iklim dan cara pencegahannya.
- Sebarkan dan tularkan kepada orang dimana dan kapan saja
2. Hemat energi listrik
- Segera padamkan lampu bila sudah tidak dipakai
- Gunakan lampu yang hemat energi
- Gunakan pangkal listrik yang memiliki tombol On dan Off
- Matikan alat elektronik kita walau dalam kondisi “ Stand By”
- Buat penerangan alami di rumah
3. Habis manis, sepah di daur ulang
- Pilih sampah organic dan non organic
- Jangan bakar sampah
- Galakan “garage sale” jika bosan dengan barang-barang lama
4. Hemat BBM dan bijak gunakan moda transportasi
- Jangan ngebut di jalan raya
- Gunakan Transport ramah lingkungan, emeisi rendah dan hemat BBM
- Berangkat dengan keluarga/teman dalam jalur searah
5. Hemat air
- Mandi sesuai kebutuhan
- Saat gosok gigi atau sedang menggosok badan dengan sabun, matikan air terlebih dahulu.
- Siram tanaman pada waktu malam hari sehingga air tidak menguap banyak.
- Buat sumur resapan di rumah untuk menampung air hujan, yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan rumah tangga.
6. Hindari plastik.
- Plastik terbuat dari Polyethylene yang sulit terurai.
- Saat berbalanja, bawa dan gunakanlah tas atau keranjang belanja sendiri yang terbuat dari bahan ramah lingkungan, misalnya eceng gondok atau serat tebu.
- Jika ada mintalah bungkus atau kantong yang terbuat dari bahan kertas kepada toko tempat berbelanja
- Minimalkan penggunaan barang-barang dari plastik.
7. Daur ulang
# Bahan-bahan yang bisa didaur ulang :
- kardus
- koran,majalah, buku telepon, kertas-kertas bekas pekerjaan kantor dan sekolah, brosur-brosur iklan.
- Karton bekas susu dan jus
- Botol kaca dan toples
- Wadah plastik dengan kode PETE (1), HDPE (2) dan V (3). Kode lain dianggap kurang berkualitas dan harus ditaruh di tempat sampah biasa.
- Kaleng aerosol, aluminium foil yang bersih.
# Tips Untuk Sampah Daur Ulang
- bersihkan toples dan kaleng dari sisa makanan yang menempel
- penyokkan botol plastik dan kaleng untuk menghemat tempat
- gunting boks kardus yang besar sehingga dapat keluar dari tempat sampah dengan mudah
- pisahkan tutup botol plastik dan tutup botol kaca, keduanya harus masuk ke tempat sampah biasa
# Bahan yang tidak bisa didaur ulang:
- kantong plastic, jangan membungkus sampah daur ulang dengan kantong plastik
- pecahan kaca jendela, gelas, atau peralatan makan lainnya
- kardus mengandung lapisan lilin
- kardus atau karton bekas pizza atau makanan lainnya yang menempel
- polystyrene (wadah foam putih).
- wadah bekas minyak untuk mesin atau bahan kimia
- sampah hijau (dari pohon)
- wadah plastik yang tidak bisa didaur ulang seperti wadah es krim, margarin dan pot tanaman.
8. Kembali ke alam
9. Ayo tanam pohon dan berkebun
Hutan merupakan potensi yang sangat besar untuk mendukung pembangunan; dan di lain pihak, hutan mempunyai fungsi yang sangat vital bagi kehidupan kita. Dengan memanfaatkan hasil hutan, tidak sedikit lapangan kerja yang dapat kita buka dan tidak sedikit pula devisa yang dapat kita hasilkan.
Perlindungan hutan dan pelestariannya diarahkan untuk memberikan perlindungan terhadap proses ekologi yang dapat menunjang dan memelihara sistem penyangga kehidupan umat manusia.Hal itu merupakan tanggung jawab bersama dalam menjaga keberadaan dn menjamin pemanfaatan dan kelestarian plasma nutfah keanekaragaman sumber daya alam beserta ekosistemnya, dari kemungkinan terjadinya penurunan kuantitas maupun kualitasnya dan dalam pengendalian semua bentuk gangguan,ancaman, hambatan , dan tantangan terhadap kelestarian sumber daya hutan.
Akibat rusaknya hutan:
- akan mengakibatkan bertambah luasnya tanah gundul, tandus dan tidak produktip.
- tidak akan mampu lagi menjalankan berbagai fungsi yang sangat vital bagi kehidupan kita tadi
- mengakibatkan cepatnya kedangkalan sungai sehingga menimbulkan ancaman banjir di musim hujan dan ancaman kekeringan di musim kemarau.

Upaya pemeliharaan, pengamanan, perlindungan, dan pengawetansumber daya alam, baik yang berada di dalam maupun di luar kawasan hutan, dilakukan antara lain melalui pembinaan hutan lindung dan suaka alam, pembangunan hutan wisata, taman hutan raya dan taman nasional, rehabilitasi flora dan fauna, pemantauan dmpak lingkungan, pembinaan cinta alam, serta kegiatan pengamanan dan perlindungan hutan.

Upaya pelestarian hutan:
1. Upaya Pengamanan hutan
2. Reboisasi Hutan
Contohnya; Penanaman hutan kembali dengan tanaman Mindi di Perhutani KPH Purwodadi tahun 2007 menjadi seluas 1.930,7 ha.
Merupakan salah satu sumber daya alam yang harus dikelola secara lestari untuk mendapatkan manfaat yang optimal. Dampak yang luar biasa terhadap kerusakan hutan akibat penjarahan menyisakan derita
3. Produksi Tanaman pangan dalam Kawasan Hutan
Manfaat langsung lainnya yang dihasilkan dari kawasan hutan adalah produksi tanaman pangan yang terdiri dari jagung, padi, ketela pohon, kacang-kacangan dll, yang ditanam dengan pola tumpangsari. Produksi tanaman pangan ini dipengaruhi oleh keluasan hutan yang direboisasi setiap tahunnya. Kontribusi Perhutani kepada Kab. Grobogan yang notabene adalah lumbung pangannya Propinsi Jawa Tengah berupa Hasil panen Padi, Jagung, Kacang, Ketela pohon, Kedelai dll nilainya cukup tinggi. Tahun 2003 kontribusi yang diberikan sebesar Rp. 133,5 milyar, Th. 2004 sebesar Rp. 109,09 milayar dan Tahun 2005 sebesar Rp. 99,5 milyar. Tahun 2006 kontribusinya mencapai senilai Rp. 213,3 milyar.
4. Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK)
Guna mendukung implementasi Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM)dalam pemberdayaan masyarakat desa hutan, Perhutani KPH Purwodadi secara simultan telah melaksanakan program kerja yaitu pemberian bantuan modal Pemberdayaan Usaha Kecil dan Koperasi secara langsung dengan maksud memacu perputaran roda perekonomian di desa hutan agar pendapatan mereka meningkat dan terjadi perguliran modal.
5. Makan makanan yang sehat
- Konsumsi makanan sehat dengan memperbanyak asupan makanan yang berasal dari nabati. Sehingga manusia mendapatkan tujuh kali lipat nutrisi daripada bahan nabati diberikan sebagai pakan ternak yang dikonsumsi dagingnya.
- Kurangi konsumsi makanan kemasan, selain mengandung bahan kimia yang berbahaya bagi tubuh, tetapi juga bungkus atau kemasan yang digunakan dapat menjadi sumber sampah yang tidak ramah lingkungan.
- Mengembangkan bioteknologi yang sangat diharapkan membantu menemukan bibit unggul tahan hama dan kekeringan yang pada lahan yang sama dapat menghasilkan pangan lebih banyak dalam waktu yang lebih singkat, sehingga dapat dijadikan sebagai alternatif penghematan air dan lahan. Namun berbagai manipulasi transgenik membuat ketakutan tersendiri akan munculnya spesies baru yang justru dalam jangka panjang tidak ramah lingkungan.
6. Berlibur dengan berpiknik.
7. Gunakan produk lokal ramah lingkungan.
8. Jadilah pejuang lingkungan.
# Tujuannya :
- untuk meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya alam,
- mencegah terjadinya prncemaran lingkungan
- mengurangi terbentuknya limbah mulai dari sumbernya sehingga dapat memperkecil resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia serta kerusakan lingkungan.
# Manfaat Produksi Bersih
- Penggunaan sumberdaya alam lebih efisien.
- Mengurangi atau mencegah terbentuknya bahan pencemar.
- Mencegah berpindahnya pencemar dari satu media ke media lainnya.
- Terhindar dari biaya pemulihan lingkungan.
- Produk yang dihasilkan dapat bersaing di pasar internasional.
- Mengurangi resiko terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.
- Mendorong dikembangkannya teknologi pengurangan limbah pada sumbernya dan produk akrab lingkungan.



BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
1. Masalah lingkungan terjadi akibat ketidakseimbangan antara kompionen-komponen manusia (penduduk) dengan lingkungan yang menjadi penampung dan penjamin kehidupan manusia.
2. Pada suatu ekosistem, manusia menjadi komponen sebagai konsumen dan sekaligus menjadi pengatur serta pengganggu lingkungan.
3. Masalah lingkungan dalam bentuk pencemaran udara, kebisingan, cahaya yang menyilaukan, juga akan mengganggu kesehatan dan ketenteraman hidup manusia.

B. Rekomendasi
1. Bagi pemerintah disarankan agar pembangunan perlu dilaksanakan dengan mengindahkan keserasian antara pencapaian sasaran pembangunan sektoral, regional dan lingkungan hidup yang bersifat jangka panjang.
2. Bagi masyarakat, perlu ditingkatkan upaya keserasian penduduk dengan lingkungannya serta didorong pertisipasinya dan swadaya masyarakat dalam melestarikan kemampuan lingkungan hidup.


DAFTAR PUSTAKA

Dwidjoceputro, D. Ekologi Manusia dengan Lingkungannya, Penerbit Erlangga, Jakarta, 1974.
Niniek Suparni, 1992. Pelestarian, Pengelolaan dan Penegakan Hukum Lingkungan, Sinar Grafika, Jakarta.
Soemarwoto, Ekologi Lingkungan dan Pembangunan. Penerbit Djambatan, Jakarta, 1989.
Zen. M.T. 1984. Menuju Kelestarian Lingkungan Hidup, Cetakan Ke-V, Gramedia, Jakarta.

Minggu, 28 Juni 2009

Hukum Pidana Islam (Peluang, Prospek dan Tantangan)

BAB I PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Masalah hukum pidana hadir sebagai isu yang paling kontroversial dalam perdebatan tentang penerapan syariat. Sejumlah problem hukum materiil, pembuktian dan prosedur (hukum acara) muncul karena prospek implementasi cabang syariat ini.
Walaupun negara Republik Indonesia tidak dapat di sebut negara Islam dan pengakuan terhadap Piagam Jakarta pun tidak berarti telah terbentuk negara Islam, pengakuan terhadap Piagam Jakarta dalam Dekrit Presiden RI 1959 dapat diartikan bahwa hukum Islam berlaku bagi pemeluk-pemeluknya sebagaimana politik hukum Hindia Belanda tahun 1929.
Ditengah berkembangnya keinginan untuk menerapkan Hukum Pidana Islam, ada isu-isu penting yang harus didiskusikan yaitu tentang adanya prakondisi penegakan hukum pidana Islam dan berharap dapat memberikan semangat dalam melaksanakan ajaran Islam yang telah jauh ditinggalkan.
Disadari pula bahwa dewasa ini sering kali umat Islam dibingungkan oleh keanekaragaman mazhab hukum. Munculnya berbagai pendapat di bidang hukum Islam di satu pihak menimbulkan kesan tidak adanya kepastian hukum yang mesti dianut dan di lain pihak menyediakan berbagai alternatif yang bisa dipilih sesuai dengan kondisi kata hati pemluk Islam. Oleh karena itu, upaya yang luwes ialah memunculkan kajian perbandingan mazhab dengan mengajukan masalah serta pendapat dari setiap mazhab dengan argumentasi masing-masing. Setelah itu dilakukanlah analisis dan penetapan pendapat yang dinilai lebih kuat argumentasinya. Cara ini merupakan upaya terobosan menembus kebekuan ijtihad.
Upaya serupa ini dilakukan pula oleh masyarakat Indonesia seperti didirikannya Majlis Tarjih oleh Muhammadiyah.
[1] Namun, upaya seperti ini masih terbatas pada bidang-bidang tertentu sehingga belum ada putusan yang sama dan berlaku untuk suatu kawasan Nusantara. Dengan demikian, upaya kompilasi hukum Islam yang akan menjadi referensi utama para hakim di negeri ini menjadi amat penting serta mendapat topangan metodologi hukum yang kuat dan jelas.

B. Permasalahan
Dalam makalah yang sederhana ini, kami mencoba untuk mengulas tentang bagaimana Peluang, Prospek dan Tantangan Hukum Pidana Islam khususnya di Indonesia.

BAB IIPEMBAHASAN

A. Potret Hukum Pidana Islam
Hukum pidana Islam yang kerap tergambar di media massa adalah kejam dan tidak manusiawi, padahal kesan semacam itu muncul karena tidak melihat secara utuh dan menyeluruh. Hukum pidana Islam merupakan bagian dari syariat Islam, misalnya hukum potong tangan sering dituding terlampau kejam dan tidak adil. Padahal hukuman ini baru dijatuhkan ketika sejumlah persyaratan yang ketat terpenuhi.
Di dalam hukum pidana Islam dikenal beberapa asas-asas penting seperti asas legalitas, asas tidak berlaku surut, asas praduga tak bersalah, tidak syahnya hukum karena keraguan, prinsip kesamaan dihadapan hukum. Sehubungan dengan hal ini, para ahli hukum pidana barat mengklaim bahwa asas-asas di atas berasal dari hukum pidana mereka dan ini dianggap tidak adil karena lebih dari 14 abad yang lalu hukum pidana Islam telah menjadi pionir dalam penerapannya dengan landasan yang valid, yakni AL-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad SAW.
Pembuat hukum pidana Islam tidak menyusun ketentuan-ketentuan hukum dari syariat tanpa tujuan apa-apa, melainkan terdapat tujuan tertentu yang luas. Dengan demikian, untuk memahami pentingnya suatu ketentuan, mutlak perlu diketahui apa tujuan dari ketentuan itu. Para ahli hukum Islam mengklasifikasikan tujuan-tujuan yang luas dari syariat sebagai berikut :
1. Menjamin keamanan dari kebutuhan-kebutuhan hidup merupakan tujuan pertama dan utama dari syariat. Apabila kebutuhan-kebutuhan ini tidak terjamin, akan terjadi kekacauan dan ketidaktertiban dimana-mana.
2. Menjamin keperluan hidup (keperluan sekunder).
3. Membuat berbagai perbaikan yaitu menjadikan hal-hal yang dapat menghiasi kehidupan sosial dan menjadikan manusia mampu berbuat dan mengatur urusan hidup lebih baik.
[2]
Klasifikasi kejahatan dalam hukum pidana Islam terbagi dalam tiga bagian yaitu : hudud, qishash dan ta’zir. Kejahatan hudud adalah kejahatan yang paling serius dan paling berat dalam hukum pidana Islam. Kejahatan dalam kategori ini diancam dengan hukuman hadd, yaitu hukuman yang ditentukan sebagai hak Allah, dalam arti baik kuantitas maupun kualitasnya ditentukan dan ia tidak mengenal tingkatan.

B. Peluang, Prospek dan Tantangan Hukum Pidana Islam di Indonesia
Negara Indonesia, secara statistik mayoritas penduduknya beragama Islam.
[3] Sistem perundang-undangan yang dianut dan berlaku lebih mengacu pada sistem perundang-undangan yang berlaku di negara-negara Barat. Hal ini menunjukkan sekulerisme masih dipertahankan. Dicoretnya tujuh kata pada pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yaitu… dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya… yang dikenal dengan Piagam Jakarta, merupakan bahwa bangsa Indonesia pada waktu itu menolak diformalkannya sistem perundang-undangan atau syariat Islam, bagi bangsa Indonesia yang memeluk agama Islam. Penolakan tersebut didasarkan atas pertimbangan politik bahwa warga negara Indonesia Indonesia terdiri dari beragam pemeluk agama. Di sisi lain umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia mentolerir umat agama lain yang minoritas, demi keutuhan bangsa.
Seperti halnya yang berlaku di negara-negara sekuler pada umumnya, negara tidak mencampuri urusan agama, dan menyerahkannya kepada pemeluk agama masing-masing. Dalam sistem perundang-undangan dan sistem pemerintahan di negara kita, urusan yang menyangkut bidang keagamaan – dalam hukum Islam disebut ibadah khusus – dikoordinasikan di bawah Departemen Agama. Pemerintah atas dasar yuridis hanya berperan sebagai motivator, walaupun pada momen-momen tertentu aspek keagaamaan dimanfaatkan oleh banyak pihak demi kepentingannya, baik oleh para politisi, para ekonom, budayawan dan bidang lainnya. Hukum Islam yang mendapat posisi dalam sistem perundang-udnangan di Indonesia dan legalitasnya diakui adalah Hukum perdata kewarisan.
Para provokator hukum, menilai hukum pidana Islam tidak cocok untuk bangsa Indonesia. Disamping penduduk Indonesia terdiri dari beragam pemeluk agama, dianggapnya tidak sesuai dengan asas perikemanusiaan. Hukum Islam tentang pidana dinilainya terlalu kejam, sadis dan menakutkan lantara ada hukum qisas dalam delik pembunuhan, rajam dalam delik perzinaan, potong tangan dalam delik pencurian dan lain-lain hukuman yang cukup mengerikan terhadap para, pelaku kriminal, dan kurang mempertimbangkan aspek-aspek dan pertimbangan akan manfaat hukum secara utuh dan menyeluruh.
Dalam Islam, hanya dengan ketundukan kepada kehendak Allah, keteraturan dan kedamaian dunia dapat dicapai. Syariat Islam ditujukan dan digunakan sebagai instrument moralisasi dan juga agen pencegahan. Dan syariat Islam yang efektif dapat menggunakan lima pendekatan yaitu :
1. Syariat secara terus-menerus mendorong perbaikan individu dan menyucikan kesadarannya dengan ide-ide Islam yang tinggi dan moralitas yang luhur.
2. Syariat dengan seimbang memperingatkan manusia untuk tidak melakukan kejahatan dan mengancam pelakunya dengan hukuman berat didunia dan diakhirat.
3. Syariat memerintahkan umat Islam untuk saling tolong menolong dalam kebaikan dan kesabaran dengan memberikan bimbingan, dorongan moral, dan pengajaran agama.
4. Syariat mencegah kejahatan dengan menutup jalan yang dapat menyebabkan dilakukannya perbuatan itu.
5. Syariat mempersiapkan umat Islam sebagai antisipasi kecenderungan moral manusia dengan jalan mendukung perkawinan di usia muda, membolehkan poligami secara terkontrol dan mewajibkan bagi orang-orang yang mampu untuk mengeluarkan sebagian hartanya bagi orang-orang yang kurang beruntung.


Hukum pidana yang berlaku di Indonesia hingga kini merupakan peninggalan penjajah Belanda yang dilandasi oleh falsafah yang dianut bangsa Indonesia, seperti mengutamakan kebebasan, menonjolkan hak-hak individu dan kurang berhubungan dengan moralitas. Ancaman pidana yang dijatuhkan oleh para hakim di sidang pengadilan seringkali tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat, khususnya korban kejahatan dan keluarganya. Ditambah lagi dengan faktor krisis multidimensi dan lemahnya penegakan hukum, masyarakat yang terhimpit berbagai beban bangkit melakukan perlawanan secara massal terhadap berbagai macam kejahatan dan akibatnya sering sangat fatal.
Bagi umat Islam, tidak ada pilihan lain selain meyakini bahwa menjalankan syariat Islam merupakan bagian dari menjalani agamanya secara kaffah. Syariat Islam berfungsi melindungi kepentingan hidup yang paling mendasar, maka ia harus dilaksanakan. Melalui penegakan syariat Islam inilah hukum pidana Islam lahir menjadi kenyataan dan dapat menunjukkan fungsinya.
Untuk penegakan hukum pidana Islam, masih banyak kendala-kendala yang dihadapi seperti :
1. Kendala kultural atau sosiologis, yakni adanya umat Islam yang masih belum bisa menerima.
2. Kendala fikrah (pemikiran), yaitu banyaknya pandangan negatif terhadap hukum pidana Islam dan kurang yakin dengan efektivitasnya.
3. Kendala filosofi berupa tuduhan bahwa hukum ini tidak adil bahkan kejam dan ketinggalan zaman serta bertentangan dengan cita-cita hukum nasional.
4. Kendala yuridis yang tercermin dari belum adanya ketenttuan hukum pidana yang bersumber dari syariat Islam.
5. Kendala konsolidasi, yaitu belum bertemunya para pendukung pemberlakuan syariat Islam (dari berbagai kalangan yang masih saling menonjolkan dalil (argumen) dan metode penerapannya masing-masing.
6. Kendala akademis, yaitu terlihat dari belum meluasnya pengajaran hukum pidana Islam disekolah atau kampus-kampus.
7. Kendala perumusan yang terlihat dari belum adanya upaya yang sistematis untuk merumuskan hukum pidana yang sesuai syariat Islam sebagai persiapan mengganti hukum pidana barat.
8. Kendala struktur yang terlihat dari belum adanya struktur hukum yang dapat mendukung penerapan syariat Islam.
9. Kendala ilmiah, tercermin dari kurang banyaknya literatur ilmiah yang mengulas hukum pidana Islam.
10. Kendala politis, terlihat dari tidak cukupnya kekuatan politik untuk menggolkan penegakan syariat Islam melalui proses-proses politik.

C. Aspirasi Syariat Islam Di Era Otonomi
Pada tahun-tahun terakhir ini, terlihat adanya perkembangan aspirasi syariat Islam yang tercermin dari maraknya wacana, sikap, upaya, legislasi, hingga tindakan konkrit. Aspirasi syariat Islam bergulir diberbagai daerah seperti di Sumatera Barat, Tasikmalaya, Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, Cianjur dan banyak lagi. Salah satunya tercermin dalam rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksudkan untuk memberantas kemaksiatan di wilayah tersebut. Dalam salah satu klausulnya, Raperda itu melarang media massa mengekspos atau menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan kemaksiatan.
Misalnya pemberlakuan hukum-hukum berdasarkan nilai-nilai syariat Islam harus didukung oleh lembaga peradilan khusus syariat Islam. Pasal 25 UU No. 18 Tahun 2001 menyatakan :
1. Peradilan syariat Islam di Propinsi Nangroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah Syariah yang bebas dari pengaruh pihak manapun.
2. Kewenangan Mahkamah Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam.
3. Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk ahama Islam.
Syariat Islam yang menjadi dasar dan nilai-nilai dalam RUU NAD merupakan peraturan umum yang akan berlaku di Aceh bagi seluruh penduduknya. Dengan begitu, mereka yang non muslim harus tunduk terhadap peraturan umum tersebut, kecuali dalam ibadah.

BAB IIIKESIMPULAN

Dari pembahasan yang sangat singkat ini, akhirnya sampailah kita pada kesimpulan yang dapat kita rangkum sebagai berikut:
1. Kita mengetahui negara Republik Indonesia tidak dapat disebut negara Islam namun setidak-tidaknya pengakuan terhadap Piagam Jakarta berarti telah diakuinya Hukum Islam sebagai bagian Hukum di Negara. Namun umat Islam sebagai mayoritas bangsa Indonesia mentolerir umat agama lain yang minoritas, demi keutuhan bangsa.
2. Dalam perkembangan selanjutnya, dengan diberlakukannya Syariat Islam di Nanggroe Aceh Darusalam telah membuka membuka mata kita, bahwa ternyata hukum Islam dapat diterima di suatu wilayah yang ternyata bukan keseluruhannya beragama Islam.
3. Syariat Islam yang menjadi dasar dan nilai-nilai dalam RUU NAD merupakan peraturan umum yang akan berlaku di Aceh bagi seluruh penduduknya. Dengan begitu, mereka yang non muslim harus tunduk terhadap peraturan umum tersebut, kecuali dalam ibadah.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. Juhaya S. Praja. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung.
Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam, Gema Insani, Jakarta
Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum. Departemen Agama RI. 2002
[1] Dr. Juhaya S. Praja. 1991. Hukum Islam di Indonesia: Pemikiran dan Praktek. PT. Remaja Rosdakarya, Bandung. Hlm. xxiv
[2] Topo Santoso, 2003, Membumikan Hukum Pidana Islam, Gema Inasani, Jakarta. hlm. 45
[3] Islam untuk Disiplin Ilmu Hukum. Departemen Agama RI. 2002, hlm. 311